Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Tenaga Kerja Asing Dalam Persepektif Kepastian Hukum di Tinjau Berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Penilaian
0,0
dari 5
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Perpustakaan Universitas Pamulang
Belum memasukkan lokasi