Perubahan Status Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Penilaian
0,0
dari 5
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Perpustakaan Universitas Pamulang
Belum memasukkan lokasi