Text
Penarikan Kendaraan Objek Fidusia Melalui Pihak Ketiga (Debt Collector) Berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mengenai Pemberian Kuasa (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVll/2019)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain