Text
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tenatng Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Insudtrial (Analisis Putusan Nomor 306/Pdt.Sus.PHI/2019/PN.JKT.PST)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain