Text
Kekuatan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah YAng Disebabkan Kelalaian Pembeli Dalam Proses Jual Beli Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 183/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain