Text
Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau dari Pasal 2 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain