Text
Upaya Pemerintah Kota Depok dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragam dan Penggunaan Tempat Ibadah yang Berpedoman Kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain