Text
Hilangnya Hak Persamaan Dimata Hukum (Equality Before The Law) Dalam Sistem Peradilan Pidana Bagi Masyarakat Miskin Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain