Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Jasa Pengamanan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain