Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pembunuhan Karena Membela Diri yang Melampaui Batas (Noodweer Excess) di Tinjau Dari Pasal 49 KUHP
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain