SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TENTANG WANPRESTASI DALAM PINJAM MEMNJAM UANG BERDASARKAN KETENTUAN KITAB UNDANG
Pengertian Pinjam meminjam Pasal 1754 KUHPerdata bahwa pihak yang meminjam sejumlah barang dengan syarat harus mengembalikan barang tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan. Perbuatan wanprestasi merupakan sumber dari konflik atau sengketa antara debitur dengan kreditur. Di dalam kehidupan sehari-hari konflik atau sengketa dapat diselesaikan secara hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum atau judicial settlement dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang bersengketa satu sama lain.tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat dan upaya hukum dalam perjanjian wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka. Hasil penelitian Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum. Peristiwa yang banyak terjadi dalam perjanjian pinjam meminjam adalah pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debitur seringkali tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. Apabila debitur tidak melakukan apa yang diperjanjikan, maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji atau juga melanggar perjanjian.sebagaimana telah diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata. maka akan menimbulkan akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi. Akibat hukum atas kelalainan atau kealpaan si berutang yang seharusnya merupakan pihak yang wajib melakukan sesuatu, ada beberapa macam yaitu membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan membayar biaya apabila di ajukan ke pengadilan.
Tidak tersedia versi lain