SKRIPSI : ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PERIKATAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 81/Pdt.G/2016/PN.Bdg
Dalam pembuatan suatu perjanjian, apapun perjanjian itu, di dalamnya pasti terdapat prestasi yang diantaranya berisikan hak dan atau kewajiban masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya. Prestasi yang ada di dalam isi perjanjian tersebut merupakan aspek yang wajib di ikuti dan di sesuaikan, pasalnya isi perjanjian merupakan undang-undang bagi mereka yang mengikatkan dirinya dengan perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan KUH Perdata dan asas pacta sunt servanda yang timbul di dalamnya. Adapun penelitian ini bertujuan mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Kerjasama ini. Selain itu, penulis bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dan putusan hakim terhadap wanprestasi Perjanjian Kerjasama yang ada di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 81/Pdt.G/2016/PN.Bdg. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yang mana dilakukan dengan memaparkan data. Penelitian ini merupakan penelitian yuridsi normatif karena penelitian ini menggunakan data sekunder berupa hukum positif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Dalam teknik pengumpulan data, penulis melakukan studi kepustakaan (library research). Pada analisis data penulis melakukan metode normatif kualitatif, sehingga dilakukan tanpa menggunakan model-model matematik. Berdasarkan hasil penelitian, dari segi hak dan kewajiban ditemukan bahwa hak yang dimiliki oleh pihak pertama atau developer, sesuai dengan Pasal 3 Ayat (4) adalah developer memiliki kendali penuh dalam menjalankan proyek pembangunan Perumaha Gayana Town House selama tidak merubah dari proposal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yang di imbangi dengan kewajiban pihak kedua atau investor yang berkewajiban untuk memenuhi dana yang dibutuhkan oleh developer dalam melaksanakan pembangunan perumahan tersebut. Di sisi lain, pihak developer berkewajiban untuk melakukan pelaporan rutin mengenai pembangunan dari mulai keuangan hingga progres pembangunannya kepada investor, sehingga pihak investor di dalam pelaksanaannya memiliki hak untuk melakukan audit untuk memastikan kelangsungan proyek tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengutamakan isi dari Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati kedua pihak tanpa mengenyampingkan undang-undang serta norma yang berlaku, yang kemudian didukung pula oleh bukti-bukti dan kesaksian saksi-saksi. Menyangkut kepada putusan yang di putuskan oleh hakim yaitu penjatuhan hukuman terhadap pihak developer yang terbukti di dalam persidangan melalui bukti-bukti dan saksi-saksi telah melakukan penyimpangan dalam proyek dengan menggunakan keuangan proyek untuk kebutuhan pribadi yang mana perbuatan tersebut oleh hakim dikualifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Tidak tersedia versi lain