SKRIPSI : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PENCEMARAN DI DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG: NO. 25/PID.B/LH/2020/PT BDG
Penurunan kualitas lingkungan hidup, sangat mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu diadakannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dengan konsisten oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Pencemaran lingkungan hidup sekarang ini sudah sangat banyak terjadi, hal tersebut dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran daerah aliran sungai citarum dan bagaimana model sanksi terhadap korporasi atas pencemaran daerah aliran sungai citarum yang dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Putusan Nomor. 25/Pid.B/LH/PT.Bdg. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencemaran DAS Citarum oleh PT. SINSIN WASHING JEANS. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kumulatif. Berdasarkan penelitian, yang diperoleh penulis Pengaturan Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana yang berbuat dan bertanggungjawab secara pidana. Pasal 116 UU PPLH mengatur sistem pemidanaan korporasi yang menyatakan jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan, pidana dan sanksi pidana dapat ditujukan kepada: (1) Badan usaha, (2) Orang perorangan yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, (3) Badan usaha dan orang perorangan sama-sama dipidana. Model Sanksi terhadap Korporasi dalam Putusan No. 25/PID.B/LH/2020/PT BDG terhadap pencemaran di DAS Citarum dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenal dua jenis sanksi, yakni: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ketentuan mengenai sanksi administrasi lingkungan diatur secara khusus di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 UUPPLH. Ketentuan mengenai sanksi Pidana diatur dalam BAB IX yang terdiri dari Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 UUPPLH.
Tidak tersedia versi lain