SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENJADIKAN ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI OBJEK YANG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGRI NOMOR 332/PID.B/2021/PN BDG)
Dengan dunia internet, hampir segalanya dapat dilakukan. Dari segi positif dan Negatif ada., Namun dampak negatif marak terjadi, misalnya berupa pornografi yang marak di media Internet. Perkembangan teknologi Internet memunculkan kejahatan melalui jaringan Internet, kejahatan dapat timbul dimana saja dan kapan saja pelaku dan tidak memandang usia korban yang ternyata banyak anak di bawah umur dijadikan objek yang mengandung muatan pornografi, penyalahgunaan dari fitur handphone menggunakan video visual atau gambar gerak untuk menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus yang menjadikan anak di bawah umur sebagai objek yang mengandung muatan pornografi pada studi kasus nomor 332/PID.B/2021/PN BDG. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode Yuridis Normatif, dengan menggunakan spesifikasi deskriptif normatif merupakan jenis penelitian kepustakaan (data sekunder) yang berupa Primer di kaitkan dengan studi kasus putusan pengadilan negri nomor 332/PID.B/2021/PN.BDG dan data sekunder juga data tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdakwa dalam pertanggungjawaban pidana dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Dan hasil penelitian kedua, pertimbangan hukum oleh hakim Majelis hakim pada keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar perbuatan terdakwa dan dalam menjatuhkan pidana juga majelis hakim mempertimbangkan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak tersedia versi lain