➤

E-Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Profil PT
  • Pustakawan
  • Login/Daftar
    Login Anggota Daftar Online Login Admin Absen
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENJADIKAN ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI OBJEK YANG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGRI NOMOR 332/PID.B/2021/PN BDG)

Kiani Dinda Rusdi - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Dengan dunia internet, hampir segalanya dapat dilakukan. Dari segi positif dan Negatif ada., Namun dampak negatif marak terjadi, misalnya berupa pornografi yang marak di media Internet. Perkembangan teknologi Internet memunculkan kejahatan melalui jaringan Internet, kejahatan dapat timbul dimana saja dan kapan saja pelaku dan tidak memandang usia korban yang ternyata banyak anak di bawah umur dijadikan objek yang mengandung muatan pornografi, penyalahgunaan dari fitur handphone menggunakan video visual atau gambar gerak untuk menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus yang menjadikan anak di bawah umur sebagai objek yang mengandung muatan pornografi pada studi kasus nomor 332/PID.B/2021/PN BDG. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode Yuridis Normatif, dengan menggunakan spesifikasi deskriptif normatif merupakan jenis penelitian kepustakaan (data sekunder) yang berupa Primer di kaitkan dengan studi kasus putusan pengadilan negri nomor 332/PID.B/2021/PN.BDG dan data sekunder juga data tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdakwa dalam pertanggungjawaban pidana dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Dan hasil penelitian kedua, pertimbangan hukum oleh hakim Majelis hakim pada keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar perbuatan terdakwa dan dalam menjatuhkan pidana juga majelis hakim mempertimbangkan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Sekolah Tinggi Hukum Bandung Belum memasukkan lokasi
STHB2300224
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Skripsi
No. Panggil
-
Penerbit
Bandung : Sekolah Tinggi Hukum Bandung., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PIDANA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
https://repository.sthb.ac.id/
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar


    OPAC LLDIKTI Wilayah 4
    Online Public Access Catalog

    Informasi Lainnya


    Website LLDIKTI Wilayah 4 Informasi Perpustakaan Login Anggota OJS LLDIKTI 4 Pustakawan

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Statistik Pengunjung Web

Seluruh: 2218970

© 2023 — Perpustakaan LLDIKTI Wilayah 4

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Buku
  • Jurnal
  • Majalah
  • Prosiding
  • Skripsi
  • Browse By Color
  • Coming Soon
Icons made by Freepik
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?