Text
SKRIPSI : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI OLEH PT. NATURAL PERSADA MANDIRI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 927 K/PID.SUS-LH/2021
Di Indonesia usaha pertambangan, merupakan usaha yang masih banyak diminati sampai saat ini, di satu sisi dapat memberikan dampak positif dari segi prekonomian dan pembangunan, kemudian di sisi lain dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan alam. Penambangan tanpa izin khususnya yang dilakukan suatu korporasi dikawasan hutan sangat meresahkan, terlebih lagi para penambang tidak mengetahui aturan-aturan penggunaan kawasan hutan lindung untuk aktifitas pertambangan, pelaku penambangan tanpa izin yang tidak memiliki izin resmi serta melakukan pola pertambangan terbuka dikawasan hutan seharusnya di tindak tegas oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindak pidana penambangan tanpa izin di kawasan hutan dan memahami konsep pertanggungjawaban pidana korporasi tehadap tindak pidana penambangan tanpa izin di kawasan hutan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 927/Pid.Sus-LH /2021. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menyajikan gambaran suatu fenomena, keadaan atau kejadian dengan menggunakan metode tertentu. Dimana hal ini tidak hanya terbatas pada masalah pengumpulan dan penyusunan data, melainkan terkait dalam hal pengolahan dan penginterprestasian mengenai makna data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertambangan tanpa izin merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengenai penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, perbuatan melakukan penambangan tanpa izin khususnya di kawasan hutan lindung dengan pola pertambangan terbuka, tanpa dilakukannya reklamasi dan pascatambang setelah penambangan dapat berakibat rusaknya lingkungan dan merugikan negara.
Tidak tersedia versi lain