Text
SKRIPSI : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 101/PID.SUS/2020/PN.JKT.PST
Hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang hidup berdampingan dengan manusia, tidak jarang orang menjadikan hewan sebagai hewan peliharaannya. Namun tidak semua orang yang memelihara hewan peliharaan memperhatikan kesejahteraan hewan peliharaannya. Salah satunya perlakuan tidak lazim dengan cara penganiayaan terhadap hewan yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri, maka diperlukan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Tujuan dari penelitian ini pertama adalah untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan hewan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. Kedua, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. Permasalahan di atas diteliti dengan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama, pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hasil penelitian terhadap permasalahan yang kedua, berkait dengan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst, adanya kekeliruan dan ketidaksesuaian antara perundang-undangan yang menjadi dasar dakwaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta penjatuhan pidana oleh Hakim.
Tidak tersedia versi lain