SKRIPSI : STATUS HUKUM KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PENETAPAN PENGADILAN WONOSARI NOMOR 111/PDT.P/2019/PN.WNO)
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keabsahan suatu perkawinan akan menentukan kedudukan hukum anak yang dilahirkan. Apabila perkawinan itu sah, maka anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut akan memperoleh kedudukan hukum sebagai anak sah. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Status Hukum Kedudukan Anak diluar Kawin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Akibat Hukum Status Anak diluar kawin setelah Penetapan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 111/Pdt.P/2019/PN.Wno. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan (data sekunder) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode penelitian yuridis normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum objektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban). Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dapat dipahami bahwa hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan Ibunya secara yuridis telah mempunyai kepastian hukum. Selain itu, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, maka Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan harus dimaknai bahwa pada intinya anak luar kawin tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak luar kawin juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum bahwa adanya hubungan darah antara anak luar kawin tersebut dengan ayah biologisnya. Dengan adanya Penetapan dari ayah biologisnya telah memberikan pengakuan terhadap hak-hak keperdataan anak luar kawin yang lahir ke dunia ini yang sesungguhnya mempunyai harkat dan martabat sama dengan anak-anak hasil perkawinan sah pada umumnya.
Tidak tersedia versi lain