SKRIPSI : ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS IA KHUSUS NOMER 271/PDT.G/E.COURT/2020/PN.BDG TENTANG WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatankesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi. Wanprestasi adalah:
Tidak tersedia versi lain