SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN GURU KEPADA ANAK DIDIK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 309/PID.SUS/2020/PN.DPK
Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesi guru. Tidak sedikit guru dalam menjalankan profesinya tersebut melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap norma-norma seorang guru. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut adalah kejahatan terhadap peserta didik berupa kejahatan seksual. Maraknya kasus kekerasan dan kejahatan terhadap peserta didik berupa kejahatan seksual membuktikan bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah belum maksimal. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana terhadap guru yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada siswa beserta analisis Putusan Nomor. 309/Pid.Sus/2020/PN.DPK terkait tindak pidana pencabulan guru kepada siswa. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan (library research), metode yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), dilakukan dengan menelaah hukum yang sedang dihadapi, melalui pengumpulan data dengan menelaah bahan pustaka atau studi literature melalui studi dokumen, selanjutnya di analisis secara analisis kualitatif, yang mana pembahasannya berupa uraian sehingga menghasilkan informasi baru. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1. penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan guru terhadap anak studi kasus putusan nomor : 309/Pid.SUS/2020/PN.DPK telah sesuai karena sudah memenuhi unsur- unsur yang ada pada Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi serta selama pemeriksaan persidangan tidak di temukan alasan pemaaf, sehingga terdakwa di nyatakan pertanggungjawaban pidana baik dalam alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa dinyatakan mampu bertanggungjawab dan mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. 2. Pidana dalam pemidanaan pencabulan yang dilakukan guru kepada anak didiknya dalam perspektif perlindungan anak adalah sama saja dengan mempertanggungjawabkan perbuatan pidana, akan tetapi hukuman nya yg membedakan, dimana kalau seorang guru yang melakukan, hukuman nya naik 1/3 dari putusan.
Tidak tersedia versi lain