Text
SKRIPSI : TINDAK PIDANA MANIPULASI PASAR DALAM PENINGKATAN VOLUME PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL, DENGAN MODUS MENGGUNAKAN NASABAH NOMINEE DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 733/PID.SUS/2019/PN.JKT.PST.
Tjoe Min Sasminto merupakan Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Manipulasi Pasar sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 733/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Tindak Pidana dilakukan dengan yaitu order jual beli Efek terhadap dengan modus atau cara menggunakan rekening Efek para nasabah nominee agar teerciptanya peningkatan volume perdagang saham PT. Sidomulyo Selaras Tbk. (Perusahaan) yang dioperasikan oleh Ricky Riyanto (Operator) atas permintaan dan kesepakatan dengan Terdakwa. Dalam peneltian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian ini, yaitu pertama untuk mengetahui analisis yuridis mengenai tindak pidana manipulasi pasar pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 733/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. dalam peningkatan volume perdagangan saham di pasar modal dengan modus menggunakan nasabah nominee, dan kedua untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam melakukan tindak pidana manipulasi pasar di Pasar Modal pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 733/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif berupa perundang-undangan seperti norma dasar pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Pasar Modal, dan peraturan lain terkait objek penelitian. Bahan hukum sekunder antara lain karya ilmiah dan hasil penelitian dari para ahli hukum, bahan hukum tersier yang digunakan penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Diakhiri dengan penarikan suatu simpulan yang disusun secara kualitatif. Hasil penelitian dari permasalahan pertama yaitu perbuatan order jual beli Efek terhadap dengan modus nasabah nominee agar terciptanya peningkatan volume perdagang saham merupakan suatu Tindak Pidana dan memenuhi unsur objektif dalam rumusan delik Pasal 91 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kedua yaitu Terdakwa telah memenuhi unsur kesalahan yang merupakan unsur subjektif, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Tidak tersedia versi lain