SKRIPSI : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR: 12/PID.SUS-ANAK/2020/PN.JAKARTA.PUSAT
Anak dalah salah satu aset untuk memajukan bangsa. Anak pula merupakan anugrah sekaligus amanah dari Tuhan Maha Esa yang harusnya kita lindungi, melindungi anak adalah melindungi manusia seutuhnya, perlindungan anak merupakan potensi melindungi generasi penerus bangsa. Berbicara mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak dibawah umur tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi berbeda pertanggungjawaban pidana pada anak dengan orang dewasa. Perbedaannya dalam proses pelaksanaanya tidak terkecuali dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulis memiliki tujuan penelitian ini yang pertama agar dapat mengetahui dan dapat mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan kekerasan terhadap anak yang dikaitkan dengan perspektif sistem peradilan pidana anak dan yang ke dua penulis mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam perkara nomor 12/Pid.sus anak/Pn.jkt.pst Dalam hal penyususan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dalam hal ini objek yang diteliti Pasal 338 KUHP, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, menggunakan metode pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus yaitu Putusan Pengadilan Negeri No.12/ PID.SUS-ANAK/ 2020/ PN.JKT.PST. Metode analisis datanya menggunakan analisa motode kualitatif yaitu data yang diperoleh kemudian diolah dan disusun secara sistematis. Pertanggungjawaban pada dasarnya berangkat dari unsur kesalahan yang mana unsur tersebut harus terpenuhi agar dapat terlaksananya suatu pertanggungjawaban pidana, tindak pidana kekerasan terhadap anak tetap akan menjalani proses peradilan yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Dalam proses peradilan bagi anak diperlukan hakim yang memiliki penghayatan atas keberlangsungan tumbuh kembang anak sehingga putusan hakim tidak bersebrangan bagi anak dan dapat terpenuhinya tujuan dari pemidanaan terhadap anak.
Tidak tersedia versi lain