SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR OLEH SEORANG PEMILIK TOKO ATAU APOTEK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 196 UU RI NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PENERAPANNYA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 575/PID.SUS/2020/PN.BDG
Salah satu kebutuhan paling mendasar bagi manusia selain kebutuhannya terhadap hukum adalah kebutuhannya di bidang kesehatan. Akan tetapi Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena membeli obat di toko-toko obat dan seseorang yang tidak memiliki surat ijin usaha serta obat-obatannya ilegal, salah satu kasusnya adalah dalam persidangan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 575/Pid.Sus/2020/PN.Bdg, yang menangani perkara tindak pidana pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar yaitu terdakwa Arman Syah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji sudah tepatkah penerapan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian dan terhadap masalah tersebut dilakukan analisis yang terdiri dari atas satu variabel atau lebih. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Permasalahan-permasalahan dalam kegiatan penelitian ini, pendekatannya ditempuh dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik atau cara yang dipergunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan studi literatur. Data yang diperoleh dalam penelitian ini di analisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan, menyimpulkan bahwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan jo. Pasal 98 ayat (2) UU Kesehatan. Maka dengan demikian terdakwa patut diberi ganjaran hukum yang setimpal dengan perbuatannya dan hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan juga yang dapat meringankan. Maka hakim tersebut memberikan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dari yang seharusnya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 196 UU Kesehatan.
Tidak tersedia versi lain