SKRIPSI : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PENYERTAAN MODAL USAHA DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 81/Pdt.G/E.Court/2020/PN Bdg
Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sehingga kewajibannya harus dilaksanakan. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, maka terjadi wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian kerja sama penyertaan modal usaha dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian kerja sama penyertaan modal usaha ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian kerja sama penyertaan modal usaha. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang wanprestasi dalam perjanjian kerja sama penyertaan modal usaha. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian kerja sama penyertaan modal usaha antara suami isteri Prof. Dr. H. Dasim Budimansyah dan Dra. Hj. Sri Subandiah dengan H. Yahya Mulyana telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yaitu melanggar asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Wanprestasi dilakukan oleh H. Yahya Mulyana, yaitu tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan. Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian kerja sama penyertaan modal usaha tertuang dalam Putusan Nomor 81/Pdt.G/e.court/2020/PN Bdg. Amar putusan itu, antara lain dalam Pokok Perkara: mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi; menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); dan menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. Secara umum, putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian serta sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Tergugat terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, yaitu melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan. Dalam hal ini, Tergugat hanya membayar sebagian cicilan/angsuran keuntungan, sedangkan sisanya sebanyak 17 kali angsuran tidak dibayar.
Tidak tersedia versi lain