➤

E-Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Profil PT
  • Pustakawan
  • Login/Daftar
    Login Anggota Daftar Online Login Admin Absen
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TENTANG PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP MAKELAR PROSTITUSI YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ONLINE (STUDI PERKARA PUTUSAN NOMOR 199/PID.B/2021/PN BDG)

Trisnanti Ayu Ningtyas - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Makelar prostitusi online merupakan suatu tindak pidana yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat dijatuhi pidana dan pemidanaan. Penulis meneliti tentang pidana dan pemidanaan terhadap makelar prostitusi online dalam kaitannya dengan Pasal 296 KUHP tentang Makelar Prostitusi dan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tujuan untuk mengetahui makelar prostitusi online yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan untuk mengetahui pidana dan pemidanaan makelar prostitusi online dalam putusan Nomor 199/Pid.B/2021/PN Bdg. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis terhadap permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana makelar prostitusi yang dilakukan melalui media online, yang kemudian dianalisis secara yuridis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Pasal 296 KUHP menyebutkan makelar prostitusi online yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana yaitu perbuatan nyata seseorang yang merupakan bentuk tingkah laku yang melanggar aturan hukum, dalam kasus ini dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencaharian. Pidana dan pemidanaan terhadap makelar prostitusi online dalam Putusan Nomor 199/Pid.B/2021/PN Bdg dijatuhkan terhadap terdakwa Deri Indriyana karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 296 KUHP tentang Makelar Prostitusi, oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan. Berdasarkan pada tujuan pidana dan pemidanaan, hakim menjatuhkan pidana dan pemidanaan terhadap terdakwa, yaitu agar mencegah terjadinya kejahatan serupa, terutama dalam ranah kesusilaan yaitu tindak pidana makelar prostitusi, dan juga untuk memperbaiki terdakwa agar menjadi manusia yang lebih baik dan berguna di masyarakat.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Sekolah Tinggi Hukum Bandung Belum memasukkan lokasi
STHB2300261
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Skripsi
No. Panggil
-
Penerbit
Bandung : Sekolah Tinggi Hukum Bandung., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PIDANA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
https://repository.sthb.ac.id/
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar


    OPAC LLDIKTI Wilayah 4
    Online Public Access Catalog

    Informasi Lainnya


    Website LLDIKTI Wilayah 4 Informasi Perpustakaan Login Anggota OJS LLDIKTI 4 Pustakawan

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Statistik Pengunjung Web

Seluruh: 2202594

© 2023 — Perpustakaan LLDIKTI Wilayah 4

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Buku
  • Jurnal
  • Majalah
  • Prosiding
  • Skripsi
  • Browse By Color
  • Coming Soon
Icons made by Freepik
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?