SKRIPSI : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA PEMASANGAN CANOPY MEMBRANE ANTARA KONTRAKTOR DAN SUBKONTRAKTOR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 243/Pdt.G/2020/PN Bdg
Prestasi dalam perjanjian harus dilaksanakan karena perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Apabila prestasi tidak dilaksanakan, maka terjadi wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Pemasangan Canopy Membrane antara Kontraktor dan Subkontraktor dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi tersebut ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi tersebut. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisia secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum perjanjian, yaitu melanggar asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian kerja konstruksi itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dalam KUH Perdata dan ketentuan mengenai jasa konstruksi dalam UU Jasa Konstruksi, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi. Wanprestasi dilakukan oleh Kontraktor, yaitu tidak melunasi harga pekerjaan pemasangan canopy membrane di Rumah Dinas Bupati (RDB) Karawang sebesar Rp. 86.525.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Subkontraktor. Dalam hal ini, wanprestasi yang dilakukan Kontraktor berupa tidak melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan. Sesuai dengan teori wanprestasi, hal itu termasuk salah satu bentuk wanprestasi. Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Bdg. Amar putusan tersebut, antara lain mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2018 adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat; dan menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat. Khusus untuk amar putusan yang menyatakan Tergugat wanprestasi telah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan wanprestasi sesuai dengan teori, asas, dan kaidah hukum perjanjian.
Tidak tersedia versi lain