SKRIPSI : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA YANG MENINGGAL AKIBAT KECELAKAAN KERJA DI PT. TAMPOK SUKSES PERKASA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 2 015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN (STUDI KASUS PUTUS AN NO. 6 9/PDT.SUS-PHI/2018/PN.TPG)
Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam suatu perusahaan. Semakin berkembangnya teknologi diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi terjadinya kecelakaan kerja, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Perlindungan terhadap kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab pengusaha atau perusahaan. Maka dari itu untuk menanggulangi hilangnya penghasilan yang diakibatkan oleh resiko kematian ataupun kecacatan maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015 mengatur mengenai jaminan kematian kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian deskriptif (descriptive research), Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif, Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan Kasus (cash approach). Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk penelitian ini adalah studi dokumen (study of document) dan studi literatur (study of literatur). Penulis memperoleh seluruh data yang digunakan untuk penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif. Pengaturan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di PT. Tampok Sukses Perkasa tidak dilaksanakan oleh perusahaan, karena PT. Tampok Sukses Perkasa tidak mendaftarkan pekerjanya yaitu almarhum Mula Situmorang dalam program JKK dan JKM. PT. Tampok Sukses Perkasa Juga tidak dapat memenuhi kewajibanya kepada almarhum Mula Situmorang dengan jumlah uang santunan kematian sesuai dengan yang telah di tetapka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Tidak tersedia versi lain