SKRIPSI : ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NO. 110/PDT.G/2017/PN.DPK TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA DR. RICKY SITORUS M.SI DENGAN X DAN Y DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Penulis meneliti mengenai Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Dpk Tentang Perbuatan Melawan Hukum antara Dr. Ricky Sitorus M.Si dengan X dan Y dihubungkan dengan KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Dpk. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Dpk terhadap para pihak. Spesifikasi Penelitian bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen dan studi Pustaka. Pendekatan dilakukan berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Dpk menurut penulis telah sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Majelis Hakim dalam membuat putusannya mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah memuat dasar alasan yang jelas dan rinci dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1457 KUHPerdata serta berpedoman kepada beberapa yurisprudensi dan doktrin hukum. Selain itu, dalam memutuskan perkara ini Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengadili seluruh point-point Petitum yang diajukan Penggugat, hal ini sesuai dengan asas wajib mengadili seluruh bagian gugatan yang tercantum dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 19 189 ayat (2) RBg dan Pasal 50 Rv. Simpulan kedua, akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Dpk terhadap para pihak antara lain pihak Penggugat sah menerima SHM No. 280 dari almarhum Koentjoro Djojokoesoemo serta Penggugat secara hukum merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di di Jalan Bungur No.1, merupakan sebagian dari bidang tanah seluas 670 m2 (enam ratus tujuh puluh meter persegi) yang tercatat dalam SHM No. 280 atas nama Almarhum Drs Koentjoro Djojokoesoemo, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II karena menjadi pihak yang kalah dibebankan biaya perkara sebesar Rp.4.821.000,-(empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Tidak tersedia versi lain