SKRIPSI : TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG NOMOR 27/PID-SUS-ANAK/2019/PN.CKR. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 27/PID-SUS-ANAK/2019/PN.CKR)
Kejahatan terhadap Persetubuhan merupakan salah satu kejahatan yang semakin berkembang dari waktu ke waktu, salah satunya dapat dilihat dari pelakunya yang bukan lagi hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Salah satu penyebabnya dapat berupa pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak kekerasan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam putusan no : 27/pid-sus-anak/ 2019/pn.ckr.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan (library research), metode yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), dilakukan dengan menelaah hukum yang sedang dihadapi, melalui pengumpulan data dengan menelaah bahan pustaka atau studi literature melalui studi dokumen, selanjutnya di analisis secara analisis kualitatif, yang mana pembahasannya berupa uraian sehingga menghasilkan informasi baru. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (I) penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak studi kasus putusan nomor :27/pid- sus-anak/ 2019/pn.ckr telah sesuai karena sudah memenuhi unsur- unsur yang ada pada pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP serta selama pemeriksaan persidangan tidak di temukan alasan pemaaf, sehingga tedakwa di nyatakan bertanggung jawab jawaban pidana baik dalam alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakawa dinyatakan mampu bertanggung jawab dan mendapat kan sanksi yang setimpal atas perbuatan nya. (II) pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana kekerasan terhadap anak dalam studi kasus nomor : 27/pid-sus-anak/ 2019/pn.ckr telah sesuai dengan putusan dalam pasal 183 KUHP sekurang kurang nya dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. Alat bukti dalam kasus ini yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa anak yang paling bersesuain, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakawa dalam melakukan tindak pidana Persetubuhan serta hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan anak sebagai terdakwa.
Tidak tersedia versi lain