SKRIPSI : PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BANI DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 30 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 104 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun, terhadap putusan arbitrase dapat diminta pembatalan. Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 mengatur alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase. Alasan-alasan itu bersifat limitatif. Penulis meneliti pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 854/V/ARB-BANI/2016, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian pembatalan putusan arbitrase itu dengan UU Nomor 30 Tahun 1999. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan Mahkamah Agung terkait permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang pembatalan putusan arbitrase BANI. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 854/V/ARB-BANI/2016 sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999. Pembatalan putusan arbitrase tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 huruf b dan c UU AAPS. Dalam hal ini, Shimzu Corporation dan PT. Hutama Karya (Persero) Joint Operation sebagai Pemohon Banding (dahulu Termohon/Pemohon Perkara Arbitrase) terbukti tidak mengajukan (menyembunyikan) beberapa dokumen yang bersifat menentukan pada waktu pemeriksaan perkara di BANI. Selain itu, Shimzu Corporation dan PT. Hutama Karya (Persero) Joint Operation melakukan tipu muslihat terkait dengan dokumen-dokumen dimaksud. Putusan Mahkamah Agung terkait permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 854/V/ARB-BANI/2016 tertuang dalam Putusan Nomor 104 B/Pdt.Sus-Arbt/2019. Amar putusan Mahkamah Agung itu menyatakan, antara lain menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 513/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt. Sel. tanggal 25 September 2018, yang membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 854/V/ARB-BANI/2016, tanggal 24 Mei 2018. Majelis hakim Mahkamah Agung sudah tepat menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum. Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa perbuatan Shimzu Corporation dan PT. Hutama Karya (Persero) Joint Operation sebagai Termohon (dahulu Pemohon perkara Arbitrase) terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 hurf b dan c UU AAPS.
Tidak tersedia versi lain