Text
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2017 Di Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara garis besar Pengelolaan Keuangan desa Cimangeunteung Tahun 2017 dimaksud secara akuntabilitas dalam perencanaan dan pertanggungjawaban sudah memenuhi asas transfaransi dan partisipatif yang merupakan bagian dari asas pengelolaan keuangan desa namun masih diperlukannya adanya penyempurnaan
Tidak tersedia versi lain