Text
Implementasi Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Implementasi Kebijakan APBDes Tahun Anggaran 2017 di Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa dengan mengacu pada peraturan Bupati Lebak No 9 Tahun 2016 . Implementasi kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam struktur birokrasi sudah sesuai dengan penempatan disposisi, sehingga tugas untuk masing-masing pelaksana sudah mendapatkan bagiannya sesuai dengan kemampuan masing-masing, namun hal ini sumber daya khususnya fasilitas juga yang ada di pemerintahan Desa Aweh sudah dikategorikan baik.
Tidak tersedia versi lain