Text
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Alun - Alun Rangkasbitung Kabupaten Lebak (Studi Kasus Kertertiban Pedagang Kaki Lima)
Pedagang kaki lima merupakan salah satu bentuk usaha sektor informal di perkotaan. Jumlahnya sangat besar dan seringkali lebih mendominasi dibanding jenis usaha sektor informal lainnya. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Alun-Alun Rangkasbitung Kabupaten Lebak (Studi Kasus Kertertiban Pedagang Kaki Lima) peneliti menyatakan bahwa cukup berhasil.
Tidak tersedia versi lain