Text
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 tahun 2003 Jo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Studi Kasus Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Pandeglang
Faktor yang menyebabkan kurang optimalnya terselenggaranya program dan kegiatan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilaksanakan, minimnya anggaran untu menjalankan program dan kegiatan dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Tidak tersedia versi lain