Text
Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang Nomor 95 Tahun 2018 berdasarkan Peraturan nomor 95 tahun 2018 pasal 10 harus melaksanakan kewajiban sebagai aparatur sipil negara untuk masuk kerja setiap hari senin sampai dengan jumat, dengan waktu yang telah ditentukan.
Tidak tersedia versi lain