Text
Implementasi Peraturan Bupati Lebak Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Pada Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten)
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum berjalan dengan optimal. Saran dari penelitian ini : mengadakan evaluasi, meningkatkan sosialisasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, harus lebih memperhatikan dan mempertimbangkan untuk menjadi pemungut Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan tersebut agar tidak terjadi lagi penyimpangan ataupun kekeliruan.
Tidak tersedia versi lain