Text
Capacity Building Aparatur Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Desa Pasir Karag Kecamatan Koroncong
Penelitian yang dilakukan ini untuk mengetahui Bagaimana Capacity Building
Aparatur Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Desa Pasir Karag
Kecamatan Koroncong? capacity building adalah sebuah proses untuk
meningkatkan induvidu, group, organisasi, komunitas dan masyarakat untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif, yaitu merupakan penelitian untuk mengelola dan menggambarkan data
serta informasi berdasarkan fakta-fakta yang kemudian dianalilis lebih lanjut.
Jumlah informan dari penelitian ini berjumlah 12 orang dengan menggunakan
purposive sampling terdapat antara lain 2 orang pemerintah Desa, 1 orang dinas
DPMPD, 2 orang RT, 1 orang BPD, 1 orang RW dan 5 orang masyarakat. Dengan
menggunakan teori menurut Prof. Dr. H.R Riyadi soeprapto dalam buku “The
Capacity Building for Local Government toward Good Governance. Dari hasil
dilapangan menunjukan bahwa : 1) Adanya wabah covid-19 yang mengakibatkan
aktivitas kinerja baik pemerintahan ataupun swasta menurun drastis, sehingga
aktivitas atau kegiatan baik diruang publik maupun diluar ruang publik terpaksa
dibatasi. Oleh sebab itu DPMPD Kabupaten pandeglang ditahun 2021 belum
Kembali mengadakan pembekalan dan pelatihan kepada aparatur Desa, khusunya
Desa pasir karag Kecamatan koroncong. 2). BPD Desa pasir karag belum
sepenuhnya berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, masih
minimnya pengalaman dan pengetahuan para anggota BPD serta belum sepenuhnya
maksimal dalam menanggapi aspirasi dari masyarakat. 3). Anggaran yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam pemenuhan pengembangan kapasitas
aparatur Desa khusunya di kabupaten Pandeglang masih sangat minim. 4). adanya
pengaruh faktor politik yang masih tinggi yang menyebabkan terjadi ketidak adilan
terkait informasi mengenai program bantuan dan lainnya.
Tidak tersedia versi lain