Text
Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengawalan Kepala Daerah Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 (Studi Di Kabupaten Lebak)
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Peran Satpol PP Kabupaten Lebak dalam pengawalan kepala daerah belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020. Jumlah Personil pengawalan belum mencukupi kebutuhan, kompetensi dan pengetahuan petugas pengawalan terhadap standar operasional prosedur masih lemah sehingga berdampak pada tidak sepenuhnya standar operasional prosedur diterapkan dalam pengawalan kepala daerah, dan sarana pengawalan masih kurang.
Tidak tersedia versi lain