Text
Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Dikabupaten Pandeglang
Penelitian ini membahas tentang evaluasi kebijakan program Perlindungan Anak
Terpadu Berbasis Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten
Pandeglang berdasarkan pada regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kabupaten Layak Anak.
Namun pada penyelenggaraannya masih terdapat beberapa permasalahan,
diantaranya (1) Kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat belum
optimal dan tidak dilakukan secara rutin (2) Angka kekerasa terhadap anak di
Kabupaten Pandeglang masih tinggi (3) Tenaga pendamping di Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak masih kurang. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui hasil evaluasi kebijakan program Perlindungan Anak
Terpadu Berbasis Masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi
literatur. Pengujian keabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan
triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu yang dikaitkan dengan
teori adalah Evaluasi (Dunn N Dunn) dengan indikator yang terdiri dari enam
indikator, yakni (1) Efektivitas (2) Efisiensi (3) Kecukupan (4) Pemerataan (5)
Responsivitas (6) Ketepatan. Teknik analisis data menggunakan konsep yang
dikemukakan oleh Miles dan Hubberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa
upaya pelaksanaan kebijakan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis
Masyarakat di Kabupaten Pandeglang masih belum optimal. hal ini mengacu
kepada upaya-upaya pelaksanaan kebijakan program Perlindungan Anak Terpadu
Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang
masih bersifat general dan lebih kepada orientasi pelaksana kebijakan. Kondisi
tersebut pada akhirnya menghambat proses kebijakan khususnya dalam hal
mewujudkan efektivitas, efisiensi, kecukupan, dan ketepatan.
Tidak tersedia versi lain