Text
Implementasi Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Kantor Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak
Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan adalah penyelenggara pelayanan
publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen
dalam satu tempat. Mewujudkan pemerintahan yang baik maka salah satu caranya
dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara transparan, praktis
dan tepat waktu melalui satu meja pelayanan. Kecamatan merupakan garda
terdepan yang secara langsung berurusan dengan publik dalam hal ini pemerintahan
kecamatan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Tujuan Pelayanan Adminstrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah mewujudkan kecamatan sebagai pusat
pelayanan masyarakat yang mewujudkan simpul pelayanan bagi Badan/Kantor
pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota meningkatkan kualitas
pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.Yang menunjang
penelitian ini adalah dengan melihat beberapa permasalahan yang ada didalam
pelayanan paten yang diberikan kepada masyarakat terdapat beberapa
permasalahan diantaranya: sosialisasi yang dilakukan tidak dilaksanakan secara
inten dan merata terhadap lapisan masyarakat, prasarana pendukung terhadap
pelayanan paten ini kurang memadai sehingga sering terjadi keterlambatan
penyelesaian surat permohonan yang dipermohonkan oleh masyarakat sebagai
akibat dari sarana dan prasarana yang penggunaannya masih menyatu dengan
bagian lain. Kinerja pegawai yang kurang mempuni dalam pelayanan kepada
masyarakat.
Tidak tersedia versi lain