Text
(Skripsi) Gesekan Kewenangan PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran
Dalam Rangka Penegakan Hukum Sesuai Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Berwenang Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Undang-undang Yang Menjadi Dasar Hukumnya Dan Pelaksanaannya Dibawah Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. untuk Menjamin Terselenggaranya Penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Perundang-undangan, Profesional Dan Menjunjung Tinggi Hak Azasi Manusia,Perlu Ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindak Pidana Pelayaran Merupakan Suatu Tindak Pidana Khusus.
Tidak tersedia versi lain