Text
(Skripsi) Problematika Pelaksanaan Diversi (Studi Kasus Pelaku Anak Penggunaan Narkotika Di Polres Kuningan)
Pemerintah Indonesia Mempunyai Kebijakn Untuk Menangani Penyalahgunaan Narkotika Sesuai Dengan UU No. 16 Resolusi No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Masih Mengkriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba Dan Membawa Ancaman Sanksi Pidana tanpa Membedakan Usia Pelaku. Meskipun "UU Narkotika" Menganut Sistem Dua Jalur (Sistem Dual-Track),Yaitu Penjara Dan Sanksi Dalam Bentuk Rehabilitasi. Anak-anak Yang Secara Khusus Berurusan Dengan Penyalahguna Narkoba Berdasarkan UU No. 16 Pada Tahun 2012, Sistem Peradilan Anak Harus Didiversifikasi. Pengalihan Ini Didasarkan Pada Kenyataan Bahwa Prosedur Peradilan Pidana Yang Menjatuhkan Sanksi Hukum Pada Anak-anak Melalui Sistem Peradilan Pidana Formal Lebih Banyak Merugikan Daripada Kebaikan. Pertimbangan Tersebut Didasarkan Pada Filosofi Sistem Peradilan Pidana Anak, Yaitu Perlindungan Dan Pemulihan (Perlindungan Dan Rehabilitasi) Anak-anak Kriminal.
Tidak tersedia versi lain