Text
(Skripsi) Evaluasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Kota Cirebon
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program untuk menyediakan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiyaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Dana BOS harus digunakan sesuai dengan tujuannya yakni untuk pembiayaan seluruh kegiatan sekolah tanpa adanya penyalahgunaan dana.Penelitian ini menyoroti masalah Evaluasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020 atau yang disebut dengan istilah BOS Reguler dalam hal ini masih sering terjadi adanya kendala. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Cirebon dengan mengarah langsung ke dana BOS.Penelitian ini dilakukan dan bertujuan untuk mendeskripsikan Evaluasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah berjalan dimulai pada bulan Juli 2005, latar belakang penulis menyoroti hal ini dikarenakan seringkali mengalami keterlambatan untuk mencapai sekolah dan pelaporan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sulit bahkan setiap tahun sering berubah-ubah ketentuannya.Metode penulisan yang digunakan penulis adalah metode kualitatif melalui pendekatan deskiptif, dengan mengambil lokasi penulis di Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Sedangkan yang menjadi informan kunci dalam penulisan ini adalah Pemegang program dana BOS di Dinas Pendidikan, Bendahara SDN 2 Pelandakan, dan Bendahara SMPN 11 Kota Cirebon, sedangkan orang tua siswa sebagai informan kunci
Tidak tersedia versi lain