Text
(Skripsi) Analisis perbandingan pembiayaan kredit usaha mikro pada pt bank mandiri tbk (konvensional) dengan pembiayaan mudharabah muthlaqah pada pt bank mandiri syariah tbk (periode 2014-2016)
Bank Merupakan suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Pendapatan Terbesar dari suatu bank adalah dari penyaluran kredit dan pembiayaan tersebut. Sistem perbankan di Indonesia menganut dua prinsip, yaitu Bank dengan Prinsip Konvensional dan Bank dengan prinsip Syariah. Bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan baik dalam hal hubungan dengan nasabah, investasi, orientasi profit, dewan pengawas, tingkat pengembalian dan penyaluran kredit atau pembiayaan. Penelitian ini menggambarkan tentang perbandingan perhitungan pembiayaan Kredit Usaha Pada PT Bank Mandiri Tbk (konvensional) dengan pembiayaan Mudharabah Muthlaqah pada PT Bank Mandiri Syariah Tbk, serta perbandingan proses pemberian kredit atau pembiayaan dari kedua bank tersebut. Hasilnya adalah terdapat perbedaan perhitungan yang signifikan antara PT Bank Mandiri Konvensional dengan PT Bank Mandiri Syariah dimana PT Bank Syariah Mandiri Tbk lebih ringan dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya. Sedangkan untuk proses pemberian kredit atau pembiayaan dari kedua bank tersebut umumya sama, hanya saja pada PT Bank Mandiri Syariah pada awal pemberian pembiayaan telah menyepakati akad untuk bagi hasil sedangkan PT Bank Mandiri Tbk (konvensional) tidak.
Tidak tersedia versi lain