Text
(Skripsi) Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Terutang PPh Badan Tahun 2017
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui analisis tax planning untuk efisiensi
jumlah pajak terhutang pada CV. Alvirel Putra Teknik. Adapun objek yang diteliti
dalam penelitian ini adalah perhitungan pajak penghasilan badan menurut laporan
laba/rugi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat
menyimpulankan bahwa tax planning untuk mengefisiensikan pajak terhutang
badan yang dilakukan pada CV. Alvirel Putra Teknik pada tahun 2017 mampu
mengefisiensikan beban pajak terhutang dan memperjelas perhitungan pajak yang
sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ada pun
hasil dari tax planning yang dilakukan pada CV. Alvirel Putra Teknik adalah
Beban pajak terhutang mengalami penurunan dari Rp 4.308.000 menjadi Rp
2.500.000 walaupun penghasilan kena pajak bertambah akibat koreksi fiskal
positif namun tarif pajak yang digunakan dalam perhitungan pajak terhutang
yakini Undang-undang No 36 Tahun 2008 pasal 31E mampu membuat beban
pajak terhutang menjadi lebih efisien.
Tidak tersedia versi lain