Text
(Skripsi) ANALISA TAX PLANNING DENGAN PEMILIHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PT AGP
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juli 2018 dengan tujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi wajib pajak yang berstatus UMKM dengan tarif pajak sebesar 0.5% dari peredaran bruto. Peraturan Pemerintah ini merupakan opsional dimana wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkan insentif ini atau menggunakan tarif umum pajak penghasilan pasal 17.
Penelitian ini dilaksanakan pada PT AGP dengan tujuan untuk mengetahui penggunaan tarif pajak penghasilan mana yang lebih optimal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif.
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini untuk Perhitungan Pajak Penghasilan badan terutang yang lebih optimal selama Tahun 2018-2019 untuk PT AGP adalah tarif non insentif pajak yaitu pasal 17 menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 karena Pajak Penghasilan badan terutangnya 0,00- atau nihil. Sedangkan jika PT AGP selama Tahun 2018-2019 menggunakan tarif pajak insentif Pajak Penghasilan badan terutang yang disetor untuk Tahun 2018 senilai 10.489.428 dan untuk Tahun 2019 pajak yang disetorkan senilai 31.705.366,00-.
Sebaiknya PT AGP mempelajari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sehingga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan badan yang lebih optimal. Jika PT AGP memilih tarif non insentif pajak atau tarif Pasal 17 menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu tarif Pasal 17 (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) memperhitungkan biaya-biaya dan pastinya memperhatikan koreksi fiskal terhadap biaya-biaya dalam Laporan Keuangan selain itu tarif Pasal 17 (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) dapat mengkompensasikan kerugian usaha ke tahun selanjutnya.
Tidak tersedia versi lain