Text
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Oleh Satpol-PP Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Jalan Hardiwinangun Kota Rangkasbitung
Pedagang kaki lima merupakan salah satu bentuk usaha sektor informal di perkotaan. Jumlahnya sangat besar dan seringkali lebih mendominasi dibanding jenis usaha sektor informal lainnya.
Tidak tersedia versi lain