Text
Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Resep Pasien BPJS Rawat Jalan Pada Pukul 09,00 - 15,00 Di RSUD Soreang
Standar pelayanan dijadikan sebagai pedoman dalam pelayanan kefarmasian di
Rumah Sakit. Waktu tunggu merupakan hal yang sensitif, dalam arti waktu tunggu
beresiko menyebabkan mutu pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit menurun.
Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi
kebutuhan dan harapan pelanggan. Tujuan penelitian ini untuk melihat salah satu
komponen yang tercantum dalam Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 /
MENKES / SK / II / 2008 yaitu tentang waktu tunggu. Penelitian dilakukan dengan
pendekatan deskriptif kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data sampel resep
pasien BPJS rawat jalan (non racikan dan racikan) di Instalasi Farmasi RSUD
Soreang pada pukul 09.00 ? 15.00. Hasil penelitian menunjukan pasien rawat jalan
yang menerima obat non racikan dengan waktu tunggu kurang dari sama dengan 30
menit adalah 13,44% , dengan waktu tunggu lebih dari sama dengan 30 menit
adalah 86,56%. Sedangkan untuk waktu tunggu pelayanan resep racikan pasien
rawat jalan yang mendapatkan waktu tunggu kurang dari sama dengan 60 menit
adalah 25% , dengan waktu tunggu lebih dari sama dengan 60 menit adalah 75%.
Kesimpulan penelitian ini adalah pelayanan farmasi di rumah sakit ini belum
memenuhi Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit untuk indikator waktu tunggu
farmasi. Solusi untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal perlunya pengaturan
Shift kerja di Instalasi Farmasi agar lebih terorganisir dengan baik dan tidak terjadi
waktu pelayanan yang lama
Tidak tersedia versi lain