Text
(Skripsi) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Modern di Pantai Pangandaran
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Implementasi peraturan daerah kabupaten Pangandaran nomor 4 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan pasar modern di pantai pangandaran oleh dinas penanaman modal pelayanan terpadu datu pintu koperasi UMKM dan perdagangan kabupaten Pangandaran belum dilaksanakan secara optimal. Begitu pula hasil observasi diketahui bahwa masih adanya keluhan dari pedagang yang belum ditanggapi dan kurangnya pegawai dalam memanfaatkan waktu kerja serta lambatnya respon dari pemerintah daerah dalam memperbaiki fasilitas pasar serta kurangnya dilakukan sosialisasi.
Tidak tersedia versi lain