Text
(Skripsi) Implementasi Peraturan Walikota Banjar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Sejahtera Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjar
Berdasarkan hasil observasi terlihat bahwa: Masih kurangnya komunikasi antara pemerintah daerah dan pokja rastrada yang berada di wilayah kerja desa/kelurahan sehingga penyelesaian pekerjaan belum sepenuhnya tepat sasaran
Tidak tersedia versi lain