Text
(Skripsi) ANALISIS HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PENATAAN HUTAN KOTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 11 TAHUN 2013 UNTUK MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU
Salah satu penyelenggaran tata ruang adalah dengan direncanakannya ruang terbuka hijau di setiap daerah yang merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Dalam Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang telah dijabarkan mengenai perencanaan tata ruang wilayah kabupaten seperti rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Hutan kota adalah satu dari sekian banyak rencana pembangunan ruang terbuka hijau publik tidak terkecuali di Kabupaten Kuningan.
Tidak tersedia versi lain